top of page
Search
  • Writer's pictureOur Cargo

Apa yang dimaksud Jalur Hijau, Kuning, dan Merah dalam impor?




Jalur Hijau, Kuning, dan Merah adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks impor untuk menggambarkan tingkat pemeriksaan yang diterapkan terhadap barang impor di pelabuhan atau bandara. Istilah ini dapat bervariasi sedikit tergantung pada negara atau yurisdiksi tertentu, tetapi pada umumnya konsepnya serupa.



JALUR HIJAU

Jalur Hijau adalah jalur prioritas yang diperuntukkan bagi barang impor yang dianggap rendah risiko atau memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan dan persyaratan yang berlaku. Barang-barang dalam jalur hijau cenderung melewati pemeriksaan dengan cepat atau bahkan dilewati tanpa pemeriksaan fisik. Contohnya adalah barang-barang yang dikirimkan oleh perusahaan yang terpercaya dan memiliki riwayat impor yang baik. Sistem pelayanan serta pengawasan dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengeluaran barang impor. Meskipun begitu, proses ini tetap dilakukan penilaian dokumen dan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)


JALUR KUNING

Jalur Kuning adalah jalur menengah yang diperuntukkan bagi barang impor dengan tingkat risiko sedang atau perlu diperiksa secara lebih mendalam daripada barang dalam jalur hijau. Barang-barang dalam jalur kuning mungkin perlu melalui pemeriksaan dokumen, pemindaian, atau inspeksi fisik secara terbatas. Contohnya adalah barang dengan dokumen yang tidak lengkap atau ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen impor. Jalur ini pun juga ditetapkan apabila terjadi kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean dan harus disertai dokumen pelengkap dan persyaratan administrasi lainnya.


JALUR MERAH

Jalur Merah adalah jalur pemeriksaan ketat yang diperuntukkan bagi barang impor yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi atau memerlukan pemeriksaan menyeluruh. Barang-barang dalam jalur merah biasanya melalui pemeriksaan fisik secara menyeluruh, pemindaian lebih lanjut, dan mungkin pengujian laboratorium. Contohnya adalah barang-barang yang mencurigakan, terlarang, atau yang memiliki potensi membahayakan keamanan, kesehatan, atau lingkungan. Sistem pelayanan serta pengawasan terhadap pengeluaran barang impor melalui pemeriksaan fisik barag dan penilaian dokumen sebelum diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)



Pembagian jalur impor ini bertujuan untuk mempercepat proses impor dan memfokuskan sumber daya pemeriksaan pada barang-barang dengan risiko yang lebih tinggi. Bagi importir, memiliki barang impor dalam jalur hijau dapat mengurangi waktu dan biaya yang terkait dengan pemeriksaan yang intensif, sementara barang dalam jalur kuning atau merah mungkin memerlukan waktu lebih lama dan pengawasan yang lebih ketat.

Comments


bottom of page